Kejati Papua Bongkar Kasus Dugaan Pembelian Pesawat dan Helikopter Milik Pemda Mimika
Editor: Agustinus Bobe,
JAYAPURA,(BIDIKDUNIA.COM]-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Tengah bongkar kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 Tahun Anggaran 2015-2022 milik Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sebab, pengadaan pesawat dan helikopter tersebut diduga merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 79 miliar.
“Kejati Papua saat ini menangani satu perkara atas laporan masyarakat terkait pengadaan operasional pesawat terbang jenis Cessna Grand Caravan C 208 EX dan Helikopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Papua, Nikolaus Kondomo, Jumat (26/8/2022).
Kondomo menjelaskan, mulanya Pemda Mimika melalui Dinas Perhubungan memesan dua pesawat untuk melayani masyarakat Mimika. Adapun, anggaran untuk dua pesawat tersebut bersumber dari APBD murni tahun 2015 senilai lebih dari Rp79 miliar. Kemudian, dianggarakan kembali pada APBD perubahan sebesar lebih dari Rp85 miliar.
“Lalu Kadis Perhubungan Kabupaten Mimika melakukan kontrak kerjasama dengan Asian One Air, tentang pengadaan dan Operasional pesawat dengan nilai kontrak awal adalah Rp79 Miliar lebih, lalu dilakukan penambahan pada 14 September 2015 senilai Rp6 Miliar lebih. Sehingga nilai kontrak menjadi Rp85,7 Miliar,” Ungkap kondomo.
Kondomo merincikan, harga pesawat untuk Grand Caravan senilai Rp34 Miliar. Sementara, untuk Helikopter senilai Rp.43,8 Miliar lebih. Harga pesawat tersebut kemudian ditambah mobilitas, pengadaan, pemasangan AP, STOL, hingga biaya pra operasi, total mencapai Rp85,7 Miliar lebih.
Pembayaran tersebut dilakukan dalam tiga tahap.yakni, uang muka sebesar 20 persen. termin berikutnya, 70 persen, dan termin kedua sebesar 30 persen.
Atas penyidikan awal diduga terjadi penyimpangan, yakni pembelian Helikopter Airbus H125 menggunakan ijin impor sementara, sehingga membuat status Helikopter ini masih belum jelas karena membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun sekali,” jelas Kondomo.
Selanjutnya adalah tujuan utama pembelian pesawat adalah untuk melayani masyarakat mimika belum sepenuhnya terpenuhi. Membebani Pemerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan spare part, suku cadang dan pembayaran asuransi.
Tak hanya itu, terdapat juga kerugian berupa operasional yang belum dibayar pihak PT Asian One Air sebesar Rp21,8 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Atas ini, maka Kejaksaan Tinggi meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah melakukan penyelidikan dibantu pihak Kejaksaan Negeri Mimika dalam permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen,” ucapnya.
Langkah lanjut, kata Kajati, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam hal ini pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan pesawat tersebut. Yang diduga terjadi tindak KKN mulai proses tender hingga pengadaan pesawat termasuk pengadaan suku cadang, terlebih Helikopter Airbus H-125 belum juga sampai di Mimika.
“Kita akan mulai pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan pihak PT. Asian One Air, agar kasus ini menjadi terang benderang,” Jelas Kondomo
(Frangky Kemong)