TNI-Polri Distrik Tembagapura Siap Tindak Pelaku Kriminal
Editor: Agustinus Bobe,
MIMIKA,(BIDIKDUNIA.COM)-Kadistrik Tembagapura Thobias Yawame bersama TNI-Polri menggelar aksi pengamanan prima kepada sejumlah persoalan yang kerap terjadi di tiga kampung dalam wilayah hukum Distrik, Waa Banti, Kabupaten Mimika.
“Khusus untuk 3 kampung di Waa Banti, saya fokus pemulihan setelah peristiwa di Banti tahun 2017 sampai dengan sekarang, di Tembagapura lebih khusus supaya tidak boleh terulang kembali lagi, karena ini salah satu program utama saya,” ungkap Kepala Distrik Tembagapura, di Jalan Serui Mekar, Rabu (10/8/2022).
Program ini juga dilakukan bersama Pemkab Mimika, PT FI dan jajaran TNI-Polri ini, diantaranya tentang larangan membawa alat tajam seperti Kampak, Parang, busur panah, dan Katapel.
Termasuk larangan menyebarluaskan miras ke wilayah Distrik Tembagapura yang dinilai dapat meminang hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan kriminalitas di Kawasan Distrik Tembagapura. “Jika kedapatan maka akan kita tangkap bersama dan proses,” tegasnya.
Ia menjelaskan, program ketiga adalah larangan bagi orang masuk ke wilayah kampung Waa Banti melalui mile 50 Timika.
Sebab, program ini merupakan atensi yang menjadi komitmen pemerintah distrik bersama instansi terkait demi keamanan di kawasan itu.
“Mereka yang naik akan membawa masalah, kami tidak tau tujuan mereka naik mendulang atau bagaimana kami tidak tau, tetapi mereka ketika terjadi apa-apa tetap mereka akan tuntut balik ke kita,” jelasnya.
Oleh karena itu, program larangan orang ilegal ini akan segera diberlakukan setelah peringatan HUT RI ke -77 tahun 2022, ditandai dengan pemasangan tanda peringatan di beberapa titik-titik tertentu di kawasan Distrik Tembagapura.
(Ucok)