Pembentukan KIP NTT Merupakan Jawaban Negara Mengakomodir Hak Publik Untuk Memperoleh Informasi
KUPANG, [BIDIKDUNIA.COM]-Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan jawaban negara mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tutur Ketua Komisi Informasi (KIP) Provinsi NTT Agustinus B Baja,S.Sos pada acara penganugerahan Keterbukan Informasi Publik Badan Publik Se-Prov.NTT yang diselenggarakan oleh KIP NTT di Kupang, Rabu (7/12/2022).
Menurut Agus Baja, hadirnya Komisi Informasi sebagai representasi negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan juga merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara.
Ia menegaskan bahwa derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik. Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan, karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, kata Agus Baja, hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa tengara Timur. Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap badan publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar, Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana.Karena itu kegiatan ini digelar dengan tujuan antara lain Untuk mengetahui dan memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
“Hari ini kita berada di tempat ini untuk mengikuti acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik se-NTT yang kedua kalinya di tahun 2022. Tentunya sebelum sampai pada digelarnya acara ini dilalui dengan berbagai tahapan kegiatan dari Komisi Informasi NTT yaitu dimulai dengan audiens ke Badan Publik, Monitoring dan Evaluasi ke setiap Badan Publik, Pengisian Quisioner serta penilaian,” ujar Agus Baja.
Ia menyebutkan, untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada setiap Badan Publik, maka Komisi Informasi Provinsi NTT mengirimkan 195 Quisioner ke seluruh Badan Publik yaitu ke Partai Politik, OPD Lingkup Pemprop NTT, LSM, Perguruan Tinggi,Penyelenggara Pemilu dan badan Publik Vertikal serta Pemerintah Kabupaten/Kota.Selanjutnya Jumlah Badan Publik yang mengembalikan Quisioner………dan yang berhak mendapat Piagam penghargaan hari ini hanya 84 Badan Publik dari beberbagai predikat yaitu Cukup Informatif,(60-79) Menuju Informatif (80-89)dan Informatif (90-100) serta terdapat Badan Publik terbaik satu dan terbaik dua.
“Khusus OPD Lingkup Pemprov.NTT, bahwa keterbukaan informasi publik sudah termasuk dalam salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua OPD Lingkup Pemprov.NTT, dan karena itu kami menyampaikan terima kasih kepada Gubernur NTT yang sudah menjadikan Keterbukaan Informasi Publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja OPD Lingkup Pemprop NTT.Semoga dengan Dimasukanya Keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja pada OPD Lingkup Prov NTT kita menaruh sejuta harapan kepada OPD Lingkup Pemprov NTT sebagai garda terdepan untuk mewujudkan NTT Bangkit dan masyarakat sejahtera menuju Provinsi NTT yang informatif. Ini tantangan” , harap Agus Baja.
Agus Baja pun menjelaskan, Komisi Informasi Provinsi NTT tidak sekedar mencari sensasi menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang kedua ini pada semua Badan Publik se-NTT, tetapi dibalik ini semua KIP NTT bertekat dan berkomitmen serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KIP NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik,Hal ini juga sejalan dengan misi GUbernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jika kita semua yang hadir dan yang menyaksiakan acara ini melalui live striming Dinas Koiminfo NTT dan Live Striming RRI Kupang, maka sangatlah muda kita wujutkan NTT sebagai provinsi yang informative.Tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan ini semua maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 berjalan di tempat.
“Tetapi dari tempat ini saya yakin OPD Lingkup akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Selanjutnya bagi Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Prov dan Kab/Kota serta KPU Prov.dan Kab/Kota kami pada umumnya sudah baik dalam implmenetasi UU NOmor 14 tahun 2008.
Akhirnya saya berharap. Badan Publik yang belum mendapat penghargaan hari ini kami tunggu tahun 2003.
Bagi Bapak yang mendapat penghargaan Cukup Informatif teruslah berjuang untuk berbenah.
Bagi BP yang mendapat penghargaan menuju informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat informative.bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah untuk menjadi yang terbaik.
Bagi BP yang meraih predikat terbaik pertahankanlah dengan waktu yang tidak dtentukan.
Dan harapan saya mari kita bergandeng tangan mewujudkan BP Se-NTT yang terbaik dari aspek keterbukan informasi publik sehingga pada saatnya nanti NTT menjadi Provinsi yang informatif. Kalau bukan kita siapa lagi, kalau bukan sekarang kapan lagi. Kalau bukan di tempat ini kita berkomitmen dimana lagi,” harap Agus Baja ( agusbobe)