Sosialisasi Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupatrn Belu Tahun 2024
ATAMBUA|BIDIKDUNIA.Com)-KPU Belu menggelar sosialisasi daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Kegiatan sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Belu ini di selenggarakan oleh KPUD Belu di Aula Hotel Matahari,Atambua Kabupaten Belu Propinsi Nusa Tenggara Timur,daerah perbatasan Timor Leste, Rabu (29/03/2023).
Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh wakil bupati Belu,Kepala kesbangpol Kabupaten Belu, Ketua Bawaslu dan jajaran,toko adat,toko masyarakat,toko pemuda,toko pemuda,dan seluruh ketua dan pengurus partai politik se Kabupaten Belu.
Wakil Bupati Belu menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Belu untuk selalu menjaga rasa persaudaraan agar proses PILNAS 2024 nanti dapat berjalan aman,damai dan sukses.
“Saya menghimbau kepada kita yang hadir pada kesempatan ini dan kepada seluruh masyarakat pada umumnya di Kabupaten Belu untuk selalu menjaga rasa persaudaraan agar proses pilnas ini dapat berjalan lancar,aman dan sukses,”kata Aloysius Haleserens.
“Kita yang hadir pada kesempatan ini di harapkan turut membantu pihak penyelenggara dalam hal ini KPUD Belu untuk mensosialisasikan daerah pemilihan kepada keluarga,masyarakat agar mereka tau bahwa daerah pemilihan masih seperti yang lalu,”harap pa Aloysius Haleserens.
Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi daerah pemilihan anggota DPRD Kabupaten Belu,”kata Ketua KPUD Belu Mikael Nahak
Dirinya menambahkan, sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan rakor untuk merumuskan penataan daerah pilihan legistatif tahun 2024,”jelasnya
“Sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2023, tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah final”,ungkapnya Ketua KPU Belu
“Dengan tahapan penetapan daerah pemilihan maka tahapan selanjutnya adalah penetapan calon anggota legislatif dengan daerah pemilihan yang terbagi dalam 4 Dapil, mulai dari Dapil satu 7 kursi, dapil dua 6 kursi, dapil tiga 10 kursi, dapil empat 7 kursi”,jelas Ketua KPU Belu
Dapil 1 (satu) terdiri dari kecamatan Atambua Kota dan Kecamatan Atambua Selatan, Dapil 2 (dua), terdiri dari Kecamatan Atambua Barat dan Kecamatan Kakulukmesak, Dapil 3 (tiga) terdiri dari Kecamatan Lamaknen, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kecamatan Raihat, Kecamata Lasiolat dan Tasifeto Timur, sedangkan Dapil 4 (empat), terdiri dari Kecataman Raimanuk, Kecamatan Nanaet Dubesi dan Kecamatan Tasifeto Barat
Dirinya mengharapkan pada seluruh komponen hadir pada kesempatan ini, untuk membantu sosialiasikan secara masif, kepada masyarakat tentang daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk pemilihan Legislatif tahun 2024. Tutupnya.
(Mario)