Kejati Papua Tetapkan Plt.Bupati Mimika JR dan Direktur Asian One Air Sebagai Tersangka Korupsi
MIMIKA|BIDIKDUNIA.Com)- Seusai digelar perkara oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Papua, pada Rabu (25/1/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Anggrek No.6 Tanjung Ria Base-G Jayapura JR yang juga Plt. Bupati Mimika ditetapkan sebagai Tersangka dengan nomor : TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua No : Print 05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 agustus 2022, bersama ini diberitahukan bahwa jaksa penyidik pada kejaksaan tinggi papua, telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Pesawat Terbang Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbush H 125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015.
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : TAP-07/R.1/Fd.1/01/2023, tanggal 25 Januari 2023 menetapkan JR sebagai Tersangka.
“Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, pertama Johannes Rettop selaku (mantan) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Silvi Herawati Direktur Utama Asian One Air,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, melalui sambungan telepon Kamis (26/1/2023) .
Dalam kasus tersebut, Johannes Rettop yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan tahun 2015.
Diperkirakan kerugian negara berdasarkan audit independen kurang lebih Rp 43 miliar dan penyidik Kejati Papua sudah memeriksa lebih dari 20 saksi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik Johanes Rettop maupun Silvi Herawati, tidak ditahan. “Dalam kesempatan ini penyidik tidak melakukan penahanan karena tersangka masih kooperatif,” ungkap Aguwani.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun. “Penyidik Kejati Papua, diberikan arahan oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan perkara pengadaan pesawat yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Tahun Anggaran 2015.
(Frangky Kemong)