Diintimidasi Untuk Kosongkan Rumah dan Lahan
SoE| BIDIKDUNIA.Com]-Siaran pers yang diterima Redaksi Bidikdunia.com, Sabtu 15 April 2023 dari tim kuasa hukum terkait persoalan Hutan Puababu antar warga sekitar hutan dengan Pemerintah Provinsi NTT beberapa waktu silam, tidak saja berdampak sosial dengan tergusurnya warga sekitar kawasan hutan, pun memunculkan persolanan pidana.
Adalah Nikodemus Manao, seorang petani yang getol memperjuangkan hak hak hidup masyarakat sekitar kawasan hutan Puabau,telah menjadi korban kriminalisasi dari persolan ini.Dia yang dimintai datang ke rumah salah satu warga yang ketakutan karena pada malam hari tanggal 17 ktoebr 2022 di datangi oleh dua orang petugas dinas peternakan provinsi NTT yang memerintahkan mereka segera mengemasi barang-barang mereka dan segera mengosongkan lahan pada malam itu juga, malah dinterogasi atas laporan Tindak Pidana Pengeroyokan lantas di tangkap dengan tuduhan TERSANGKA TUNGGAL PENGEROYOKAN dengan surat Perintah Pengkapan Nomor ;SP-Kap/17/II/2023/Reskrim tanggal 14 Februari 2023 dan surat Perintah Penahanan untuk 21 hari masa penahanan tanggal 14 Februari 2022 s/d tanggal 06 Maret 2022 dengan dugaan Pidana PENGEROYOKAN dan/atau Penganiayaan sebagaimana di jelaskan pada pasal 170 ayat (1) KUHP dana/ atau pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam surat Perpanjangan Penahanan kepala Kejaksaan Negeri TTS Sumantri SH Nomor B-10 /N.3.11/Eku.1/03/2023 tanggal 07 Maret 2023 pada DIKTUM Menimbang Surat Perpanjangan itu diterangkan Uraian singkat perkara bahwa pada sening tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 witta telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN yang mana awalnya saat pelapor hendak mengantarkan surat pemberitahuan Penegasan pengosongan rumah kepada masyarakat yang yang tinggal di lokasi perumahan tersebut.
Namun sebelum pelapor menyampaikan isi suratnya ,pelapor kemudian langsung dikeroyok oleh terlapor CS. Akibatnya Pelapor mengalami luka Robek pada bagian pelipis kiri dan bengkak pada kepala bagian kiri melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP.Su b Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan tindak Pidana PENGEROYOKAN dan/atau Penganiayaan dengan TERSANGKA TUNGGAL NIKODEMUS MANAO telah dinyatakan P21-atau telah lengkap dengan di serahkanya TERSANGKA NIKODEMUS MANAO dari Penyidik Polres TTS ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri TTS pada tanggal 13 April 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri TTS Sumantri SH dalam surat Perintah Penahanan ( TINGKAT PENUNTUTAN ) Nomor :Print-15/N.3.11./Eku.2/04/20223 tertanggal 13 April 2023, pada point uraian pertimbanganya huruf a menulis Urain singkat perkara dan pasal yang di langgar, – namun tidak di cantumkan Pasal pidana yang disangkakan terhadap Nikodemus Manao , sebagimana yang di Kepala Kejaksaan Negeri TTS dalam pada surat perpanjangan penahan Nomor B-10 /N.3.11/Eku.1/03/2023 tanggal 07 Maret 2023 terdahulu .
Diuraikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumantri SH dalam Surat Perintah Penahanan Penahanan ( TINGKAT PENUNTUTAN ) Nomor :Print-15/N.3.11./Eku.2/04/20223 tertanggal 13 April 2023 ini , bahwa Pada Senin tanggal 17 Oktober 2022 pukul 20.00 witta telah terjadi tindak pidana PENGEROYOKAN yang mana awalnya pada saat korban hendak mengantar surat pemberitahuan penegasan pengosongan rumah kepada masyarakat yang tinggal di lokasi peruahan tersebut ,namun sebelum korban menyampaikan isi suratnya kemudian langsung di keroyok oleh tersangka CS. Akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan bengkak pada kepala bagian kiri.
Pada faktanya, pada tangggal 17 Oktober 2022, masyarakat telah menunggu dari pagi hingga sore hari untuk bertemu dengan Dinas Peternakan Provinsi NTT ,sesuai dengan informasi kedatangan mereka yang disampaikan melalui dua orang Anggota Polisi Polsek Bena Polres TTS, Pak Ceril Tabun .Kedua orang Anggota Polisi ini malah telah datang sejak siang hari ke lokasi menunggu bersama warga kedatangan petugas dari dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mengantar surat Penegasan Pengosongan Lahan
Sekitar Jam 16.30 ada Kendaraan yang membawa petugas dinas petrnakan Provinsi NTT datang dari arah Kolbano hendak berhenti ,namun diarahkan oleh kedua orang Anggota Polisi Polsek Bena untuk terus berjalan ke Arah Bena-batu Putih.Kendaraan dengan petugas dari Dinas Peternakan Provinsii NTT itu tidak berhenti untuk menyampaikan surat penegasan pengosongan lahan sebgaimana informmasi yang telah disampaikan sebelumnya. Warga masih menunggu di lokasi sampai dengan pukul 18.00 witta ,dan ketika hari mulai gelap, satu persatu warga bubar meningglakan lokasi tersebut.
Nikodemus Manao dan Istrinya pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022 ,sejak pagi hari telah pergi ke hutan Puababu untuk mencari Asam. Dan baru kembali kerumanya pada pukul 16.00 witta dan mendapati sudah banyak orang yang berkumpum disekitar rumahnya
Warga yang berkumpul memberitahu kalau akan datang petugas Dinas Peternakan Provinsi NTT mengantar surat pengsongan lahan. Nikodmeus Manao dan istrnya bersama warga yang lain menunggu kedatangan Petugas dari dinas perternakan tersebut tetapi sampia dengan hari mulai gelap tidak ada petugas dari dinas peternakan yang datang, mereka membubarkan diri pulang ke rumah masing-masing
Sekitar jam 8 sampai dengan 9 malam , Rumah S.P.S salah satu warga di sekitar kawasan hutan Puababu di datangi oleh 2 orang yang tidak mereka kenal. Ada S.P.S , Istrinya Y.L dan cucunya ( 14) tahun
Setelah saling salam, dan YL- Istri S.P.S mempersilahkan Tamu tak di kenal itu duduk. Salah satu dari dua orang tamu yang memakai Jaket, yang belum duduk dan dalam posisi berdiri mengambil tas plastic dari balik jaket yang dipakainya , mencari-cari dan mengambil sebuah amplop dan membacakan nama yang tertulis nama Y.L orang itu lalu memastikan lagi, benar ini mama Y.L ? Lalu meyerahkan ampolop surat itu kepada Y.L- Istri S.P.S
Setelah menyerahakan surat itu kpada Y.L, orang itu katakan mereka petugas dari dinas peternakan Provinsi NTT, namanya Jaka, Marganya Seran, dan temanya Marga Tobe. Orang yang mengaku Jaka itu, katakan kepada Y.L dan S.P.S , bahwa surat itu adlah pperintah kepada mereka- Y.L dan S.P.S untuk kosongkan rumah dan lahan yang mereka tempat. Orang yang bernama Jaka itu katkan kepada Y.L dan S.P.S untik malam ini juga ambil barang-barangnya kosongkan rumah pergi dari tempat ini .
Kaget dan Takut, karena di datangi oleh orang yang tidak di kenali pada tengah malam,dan perintahkan untuk segera angkar barang keluar dari rumah , Y.L menyuruhn cucunya pergi mebawa surat yang diteirma dan belum dibuak itu kepada Niko Manao dan smapiakan ada petugas datang ke rumah mereka untuk angkat barang dan kosongkan rumah malam itu. Rumah Nikodemus Manao sekitar 100 meter kearah kolbano dari rumah Simon Petrus Sae.
Tidak lama berselang datang Nikodemus Manao sendirian ke rumah S.P.S. Setelah masuk dan duduk dalam rumah. Nikodemus Manao tanya kedua orang itu maksud apa mereka datang bertamu malam malam begini?
Salah satu dari dua orang itu yang memperkenalkan diri sebagai jaka,dan satunya mengaku bermarga Tobe. Orang yang mengaku bernama Jaka itu katakan mereka adalah petugas dinas peternakan provinsi NTT yang di perintahkan untuk mengantarkan surat kepada Warga. Dan mereka tidak tahu apa isi surat itu .
Nikodemus Manao katakan kepada kedua orang ini untuk segera kelaur dan pergi dari rumah S.P.S . Kedua orang ini bangun dari tempat duduknya lalu beranjak keluar dari dalam rumah S.P.S. TIba di depan Pintu , Orang yang bermarga Tobe, tidak ikut keluar orang yang bernama jaka. Orang yang bermarga Tobe, berbalik berjalan ke atah tempat duduknya semula. Terdengar dari dalam rumah S.P.S , ada suara-suara orang bicara diluar,. S.P.S idan strinya-YL , Nikodemus Manao tidak tahu siapa yang berbicara di luar rumah karena mereka tetap berada di dalam rumah bersama orang yang bermarga Tobe
Setelah tidak terdengar lagi suara orang-orang di luar rumah, Nikodemus Manao mengajak orang yang bermarga Tobe itu ke rumahnya.
Tiba di rumahnya tidak berselang lama , Nikodemus Manao ditelpon oleh D.S , menginformasikan bahwa tadi saat mendegar suara ribut –ribut sekitar rumah S.P.S dia datang kesana dan disana dia-D.S bertemu dengan seeorang yang mengaku petugas dari dinas Peterakan bernama Jaka ( kemudian di ketahui namanya Bernadus Seran) di halaman rumah S.P.S dan telah membonceng orang itu ke rumahnya. Dan orang itu katakan dia datang bersama satu orang temanya yang katanya saat itu masih berada di dalam rumahya S.P.S . Nikodemus Manao katakan orang itu ada bersama denganya di rumah. D.S katakan orang dengan nama Jaka , pelipisnya ada luka. Nikodemus Manao,katakan selama bertemu kedua orang itu dalam rumah S.P.S
Keduanya tidak ada yang luka –terlihat sehat-sehat saja . Orang dengan Marga TOBE itu lalu di jemput dengan Motor di hantar ke Rumah D.S , selanjtunya D.S Menelpon Kapolsek Bena meminta Pihak Polsek Bena datang menjemput kedua orang tersebut. kedua orang itu lalu dijemput oleh dua orang anggtoa Polsek Bena di bawa ke Polsek Bena.
Penyidik Polres TTS Tidak bersedia berikan Turunan BAP kepada tersangka dan Penasehat Hukum
Meskipun hasil Penyidikan atas tersangka telah dilimpahkan tahap dua oleh penyiik polres TTS ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS .
Tetapi sampai dengan 40 hari hari sejak ditetapkan sebagai tersangka Pengeroyokan dan/atau Penganiayaan ini, NIKODEMUS MANAO belum dipenuhi hak hukumnya memperoleh turununan Salinan berita acara pemeriksaannya sebagai tersangka sehingga bisa dijadikan sebagai bahan pembelaannya di Pengadilan .
Pmintaan Penasehat Hukum Nikomdemus Manao KepalaPenyidik untuk memberikan turunan Berita Acara Pemeriksnaan Tersangka Nikodmeus Manao, sebgaimna diwajibkan dalam pasal 72 KUHAP ”Atas Permintaan Tersangka atau Penasehat hukumnya penajabat yang bersangkuatan memberikan turunan berita acara pemerinsaan untuk kepentingan pembelaanya” .
Penyidik berdalih, mesti berkooridnasi dengan Pimpinanya terlebih dahulu dann berlasan saat pemerinksaan tidak didampingi penasehat hukum. “.”
Berkasanya belum bisa kami sampaikan kepada Penasehat hukum, karena pada saat pemeriksaan tidak di dampingi oleh Penasehat hukumnya, kami masih berkoordinasi dengan Pimpinan,
Kata Penyidiknya untuk dapat di berikan ataukah tidak”
Nikodmeus Manao sebagai Tersangka Tunggal Tindak Pidana Pengeroyokan.
Hal lain yang menjadi tanya selaian keraguan penyidik melaksanakan kewajiban memberikan turunan berita acara pemeriksana kepada tersangka, adalah disangkakanya Nikodemus Manao dengan Pasal Pindana pengeroyokan 170 dan/atau Pindan Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pidana Penyertaan Pasal 55 ayat (11) Ke 1 KUHP menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Pasal Pidana Pengeroyokan 170 KUHP mensyaratkan adanya setidaknya lebih dari satu orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ,fakta peristiwa, Pelapor, berada didalam rumah bersama-sama dengan rekanya,suami istri pemilik rumah yang di datangi mereka dan Nikodemus Manao, dan tidak terjadi kekerasan apapun didalam rumah itu selama pelapor dan Nikodemus Manao ada disana. Pelapor tidak disentuh sedikitpun oleh Nikodemus Manao atau oleh pasangan suami istri pemilik rumah yang mereka datangi. Lalu dari mana scenario pengeroyokan atas Pelapor yang dilakukan oleh Nikodmeus Manao?
Nikodemus Manao, Pelapor dan rekannya bersama-sama dengan Suami istri Pemilik Rumah hanya berada didalam rumah sampai dengan perginya Pelapor keluar dari dalam rumah itu, dan tidak di ikuti oleh Nikodemus Manao yang tetap tinggal di dalam rumah, lantas dari mana kemudian Nikodemus Manao di tuduh melakukan perbuatan pidana penganiayaan sebagaiman diatur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP? Dimana Nikodemus Manao sama seklai tidak pernah menyentuh Pelapor?
Selanjutnya dalam Surat Perpanjangan Penahana Kepala Kejaksaan Negeri TTU Sumantri SH yang menernakgna bahwa NOKDEMUS CS melanggar pasal 351 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang sebelumnya tidak menjadi pasal sangkaan dalam surat Penagkapan dan Surat Penahanan Nikodmeus Manao, merupakan kewenangan dari Jaksa Penunutu Umum, namun penerapan pasal Penyertaan ini, seolah olah Penyidik dan Jaksa Penunutu umum, ingin menggiring Opini seolah-olah Nikodemus Manao adalah orang yang menyuruh melakukan penganiayaan atas pelapor, padahal fakta peristiwa jelas –jelas menunjukan Pihak Dinas Peternakan Provonsi NTT melalui dua orag petugasnyalah yang telah melakukan tindakan provokatif dengan menyampaikan akan datang mengantar surat pengasan pengosongan lahan kepada warga , dan meskipun telah datang pada siang harinya tidak memberikan surat itu kepada masyarakat namun setelah hari mulai gelap, baru datang ke rumah warga mengantarkan surat itu bahkan dengan mengintimadasi warga , melakukan tindakan JUSTICIA yang bukan kewenangan hukumnya dengan memerintahkan warga malam itu juga mengemasi barang-barangnya dan mengosongkan lahan yang mereka tinggali. Lantas dari Mana kemudian Nikodemus Manao di tuduh dengan pidana Pengananiayaan Jo Pasal 55 ayat (1) menyuruh melakukan penganiayaan atau turut serta melakukan penganiyaan, yang tidak pernah dia lakukan ?
Bahwa Jaksa Penuntut umum berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (2 ) huruf a,b,c,d KUHAP Jo Pasal 144 ayat (1 ) diberikan Kewenangan hukum, dapat melakukan penghentian penunututanya karena berdarkankan pertimbangan tidak terdapat cukup bukti sebelum pengadilan menetapkan hari sidang dengan tujuan untuk tidak melanjutkan penututan. Dan itu menurut kami sangat elegant.
Soe, 15 April 2022
Tim Kuasa Penasehat Hukum Nikodemus Manao yakni Dyonosiius F.B .R Opat,S.H ,Victor Emanuel Manbait,S.H dan Ridwan Tapatfeto,SH