KETUA UMUM LP2TRI Menerima Surat Dari MABES POLRI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Terkait Laporan LP2TRI Tentang Kasus Penembakan
KUPANG, (BIDIKDUNIA,COM]”KETUA UMUM LP2TRI menerima Surat dari MABES POLRI dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia Tanggapan Laporan LP2TRI Tentang Kasus Penembakan /Pembunuhan Berencana Menggunakan Senjata Organik dan Peluru Milik POLRI/POLDA NTT/POLRES KUPANG tanggal 25 Desember 2013. Korbannya Alm. Elakana Konis”
Siaran pers yang diperoleh media ini yang dirilis di Kupang, 26 Desember 2022, Ketua UMUM LP2TRI Hendrikus Djawa memaparkan, kasus dugaan pembunuhan berencana menggunakan Senjata Organik dan Peluru Milik POLRI /POLDA NTT/Polres Kupang sejak 25 Desember 2013 sampai dengan hari ini 9 tahun 1 hari belum ada progres perkembangan penanganan kasus tersebut.
Penyidik Polsek Kupang Tengah dan Penyidik Polres Kupang bekerja pagi, siang, sore dan malam hari selama 9 tahun 1 hari lalu hasilnya Tidak ada Tersangka ?.
Keluarga Korban berjuang lewat Pengacara LBH Surya tahun 2013/2014 Ibu. Nita sejak itu juga keluarga korban melaporkan ke PROPAM Mabes Polri juga tidak ada hasilnya tahun 2014.
Tanggal 11 September 2022 keluarga korban kembali berjuang dengan datang mengadu ke KETUM LP2TRI secara langsung.
Ia menyebutkan, hasil kerja KETUM LP2TRI membantu keluarga korban yaitu :
1. Melakukan koordinasi dengan Kapolsek Kupang Tengah tapi jawabannya kasus tersebut sudah menjadi tanggung jawab Polres Kupang sehingga tidak ada urusan lagi dengan Polsek Kupang Tengah ;
2. KETUA Umum LP2TRI Laporkan ke Bapak Presiden Joko Widodo ,Bpk. KAPOLRI MEMBACA PENGADUAN DARI MASYARAKAT , KAPOLDA NTT, Kompolnas RI, OMBUDSMAN RI, KOMNASHAM RI, Menkopolhukam, DPR RI,dll tanggal 19 September 2022 dan Terbukti berhasil sehingga Proses Penyidikan dilakukan Polres Kupang dengan mengeluarkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Oelamasi 22 November 2022 ; dan
3. KETUA Umum LP2TRI Menerima Surat dari MABES POLRI , Kompolnas RI, OMBUDSMAN RI dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Republik Indonesia untuk membantu keluarga korban dan secara Lembaga kami terus Kawal kasus ini sampai Tuntas.
Semoga dengan banyak Surat /Atensi Khusus dari semua Lembaga Negara dapat membantu keluarga korban untuk bisa mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
Semua media online juga sudah membantu Keluarga Korban dengan banyak Berita diexpos bahkan jadi Viral di NTT kemudian adanya Respon KAPOLDA NTT berjanji akan tuntaskan kasus tersebut dan Kapolres Kupang bersama Jajaran Kasatreskrim Polres Kupang/Penyidik bekerja maraton untuk membantu keluarga korban mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum.
Banyak pihak sudah membantu keluarga korban sehingga KETUM LP2TRI sekarang hanyalah monitor kerja Penyidik Polres Kupang dengan berkoordinasi terus menerus soal Progres Perkembangan Penyidikan.
Kami secara Lembaga punya batas kewenangan sehingga Penyidik Polres Kupang yang berwenang melakukan Penyidikan apakah tahun 2022 akan ada Tersangka ? Apakah KAPOLRI, KAPOLDA NTT dan Kapolres Kupang bisa bekerjasama Profesional demi menjaga Citra Kepolisian dengan pelayanan publik yang Tepat dalam kasus tersebut ? Apakah Kapolda bisa memberikan Sanksi tegas berupa Pemecatan atau hukuman lainnya bagi Penyidik dan pihak-pihak terkait lainnya yang terindikasi Perintangan Penyidikan untuk kepentingan Mantan Kapolres Kupang /Kabid Propam Polda NTT ?.
Masih banyak pertanyaan dalam kasus ini tapi patutlah kita berikan apresiasi kepada Bpk. KAPOLRI, Bpk. Menteri Polhukam dan semua Pihak berwenang lainnya yang sudah memberikan Atensi Khusus dalam Penanganan Kasus tersebut termasuk KAPOLDA NTT dan Kapolres Kupang yang sudah punya niat baik untuk tuntaskan kasus tersebut.
Mari Bersama Kita Membantu Masyarakat Pencari Keadilan disekitar kita.
Salam Perjuangan.
Contac Persoon KETUM LP2TRI :
081 246 802 017/WA/TLP/SMS.