PN SoE Vonis Nikodemus Manao 6 Bulan Penjara
SoE |BIDIKDUNIA.Com)- Setelah menjalani masa persidangan sebanyak 13 Kali, atas perkara Nomor 28/Pid.B/2023 dengan terdakwa Nikodemus Mano,dengan dakwaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau tindak pidana penganiyaan pasal 351 ayat (1) KUHP, akhinya Ketua Majeli Hakim, Gustav Bless, S.H, dengan dua orang anggota majelis hakim, menyatakan terdakwa Nikoddmmues Mano, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakunan tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP, dan divonis hukuman penjara 6 bulan dikurangi selama masa tahanan.
Meskipun dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dituntut 7 bulan di kurangi masa selama tahanan terdakwa.
Proses persidangan diwarnai dengan tidak dapat dihadirkanya saksi korban dalam dua kali persidangan dan tidak dapat dihadirknya saksi TKP-Soleman Tobe dalam 4 kali persindangan oleh Penunut Umum .
Sehingga saksi TKP-Soleman Tobe hanya dibacakan Keterangan BAPnya dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pertimbanganya Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Gustav Belss Kupa, S.H dan dua anggota hakim menyatkana unsur barang siapa telah terpenuhi berdasarkan keterangan, saksi korban saksi-saksi dan dikuatkan dengan hasil Visum et Repertum yang menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan tehadap diri korban yaitu terdakwa Nikodemus Manao .
Dimana saksi yang menyatakan Nikodems Manao adalah pelakunya adalah Saksi Soleman Tobe,yang 4 kali tidak dapat dihadirkan JPU dalam persidangan dan hanya di bacakan BAPnya dan berdasarkan kesaksian 2 orang Saksi de Auditu, yang tegas dalam persidangan bersaksi tidak ada di TKP dan melihat sendiri kejadianya dan hanya mendengar dari cerita saksi korban dan adanya bukti visum et repertum luka pada plipis kiri yang dialami saksi korban serta bukti berupa satu buah baju kaos yang di pakai oleh saksi korban pada hari kejadian, yang mana dalam kesaksian saksi korban sendiri di hadapan persidangan ,kalau saksi korban pada malam kejadian tidak saja memakai baju kaos kuning dari lapisan dalam tetapi juga memakai Sweter pada lapisan luar yang melapisi baju kaos kuning yang di sita JPU dengan ketetapan hakim sebagai barang buki.
Saki korban memberikan kesaksian dalam persidangan kalau sweter yang di pakainya pada hari dan tanggal kejadian, tidak di sita polisi dan bajunya ada tersimpan di rumahnya di Kupang.
Dan pertimabngan majelis hakim dalam putusanya bahwa polisilah yang bertugas untuk melakukan penyitaan barang bukti dengan penetapan pengadilan (hakim).
Majelis Hakim dalam pertimbangnya menilai unsur dengan sengaja telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban, saksi –saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao melakukan penganiayaan terhadap diri korban karena korban mengantar Surat pemberitahaun pengosongan lahan di Besipae.
Unsur menyebab rasa sakit /penderitaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban dan diperkuat dengan hasil Visum Et Reprtum yang menerangkan bahwa terdakwa Nikodemus Manao telah melakukan tindak pidana penganiyaan .
Tentang unsur merusak Kesehatan orang lain, dalam sidang pembuktian yang terungkap fakta bahwa ternyata bukti surat –dalam berkas perkara berupa Resume kesimpulan terpenuhinya unsur tindak pidana penganiyaan telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi korban ,saksi –saksi dan diperkuat dengan keterangan tersangka /tersangka yang menerangkan bahwa benar tersangka telah mengambil uang angsuran dari para konsumen PT. IVARO VENTUR Cabang Soe dengan malam dan mengatakan pada konsumen bahwa terdakwa akan memberikan atau menyetor uang tersebut kepada Pihak PT.IVARO VENTURA yang telah di bantah oleh terdakwa sebagai keterangannya ,sama sekali tidak menjadi pertimbangan majelis hakim.
Majelis Hakim justru meyakini telah terpenuhiniya unsur-unsur tindak pidana penganiyaan karena adanya ketidak sesuaian kesaksian diantar para saksi a de charge dari terdakwa melalui Penasehat hukum, yakni tentang pintu posis pintu depan. beda keterangan antara saksi Ferdy Sae dan saksi Yuliana Lete.
Saksi Ferdi Sae memberijan keterangan pintu depan berada disampingnya beda dengan kesaksian Yulian Sae,pintu ada di belakangnya.
Tentu saja keterangan Ferdi Sae dan Yulian Lete berbeda, Karena Ferdi Sae duduk di samping pintu masuk sedangkan Yulian Lete duduk berhadapan dengan pintu, sehingga keterangan kedua skais tentang posis pintu jelas berbeda karena menyebut dari mereka duduk .
Majelis hakim juga menilai ada ketidak sesuian kesaksi antara Saksi Simon Petrus Sae, Yulian Lete dan Ferdy Sae, tentang waktu Kejadian yang mana Simon Petrus Sae dan Yuliana Lete menyebut tentang waktu dilihat dari jam tangannya Ferdy Sae, sedangkan keterangan Ferdy Sae dia tidak memakai Jam.
Hal ini tentunya juga janggal karena Ferdy Sae, pada saat kejadian, Ferdy Sae tidak berada di dalam rumah, Ferdy Sae ada di dalam rumah pada saat saksi korban dan temannya masuk di dala rumah.
Setelah itu Ferdy Sae pergi memanggil terdakwa Nikodmeus Manao dan tidak pulang kembali ke rumah, sehingga tidak relevan soal waktu kejadian di pertentangkan dalam penilaian hakim.
Sedangkan kesaksian Saksi Korban dalam persidangan tentang saksi korban Saat akan duduk di tarik oleh terdakwa sendiri saja,dan hanya satu tangan terdakwa yang di pegang,dan terdakwa memukul saksi korban di pintu dalam dalam rumah, yang saling bertentangan dengan keterangan saksi korban sendiri, dan tidak bersesuian dengan saksi TKP Solemn Tobe dan dua orang saksi De Auditubahwa Saksi korban saat sementara duduk baru di tarik oleh terdakwa dan para tersangka, dengan memegang kedua tangan saksi korban, dan di tarik sampai di pekarangan, halaman depan rumah barulah terdakwa memukul saksi korban malah tidak menjadi pertimbangan majleis hakim, dengan pertimbangan bahwa keterangan saksi tidak mengikat, hakim punya penilian sendiri bahwa keterangan saksi korban saksi TKP dan dua orang saksi de auditu saling bersesuian dan tidak berdiri sendiri.
Ketergna ketiganya sederajat dan besesuian menurut keyakinan hakim.
Sekalipun dalam dakwaan dan tuntutan JPU terdakwa Nikodemus Manao melakukan penganiyaan secara bersam –sama orang lain yang tidak diketahui oleh saksi korban Bernadus Seran Seran diaykin oleh Mejlis hakim dengan putusanya Nikodmeus Manao berslaha melakukan tindak pidana penganiyaan tunggal dengan mmenjatuhkan hukum 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan dari tuntuan jaksa 7 bulan penjara dikurangi masa tanahan dari ancaman pidana 2,5 tahun penjara atau 27 bulan penjara.
Atas keputusan majelis hakim ini terdawka Nikdemus Manao melalui Team Penasehat hukummnya menyatkan masih pikir-pikir.
Sesuai ketentuan KUHAP,dalam jangka waktu 7 hari atas keputusan majelis hakim, sudah haru menyatkan sikapnya apakah menerima keptusan hakim atau akan melakukan upaya hukum.
Dan, dalam 14 hari terhitung putusan di bacakan, memori banding sudah harus diisampaikan ke Pengadilan Tinggi dalam wilayah hukum perkara a qou.
(@asty)