Sidang Perdana Kasus Nikodemus Manao Digelar PN SoE Dikawal Polisi Bersenjata
SoE|BIDIKDUNIA.Com)-Sidang perdana kasus tindak pidana pengeroyokan atas nama Nikodemus Manao Digelar di Pengadilan Negeri SoE, TTS dikawal ketat oleh polisi yang bersenjata lengkap, Selasa 16 Mei 2023.
Pengadilan Negeri Soe TTS menggelar sidang perdana atas Nikodemus Manao yang didakwa Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri TTS Santi Efraim, S.H, melakukan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Tindak Pidana Penganiayaan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Sidang perdana Nikodemus Manao dengan nomor Perkara Nomor Perkara 28/Pid.B/2023/PN, dengan agenda Pembacaan Dakwaan di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gustav Bless KupaDan dua orang anggota mejelis hakim. Muhamad zaki Iqbal, SH danAnwar Rony Fauzy, SH
Dalam sidang yang di kawal 1 regu anggota Polisi polres TTS dengan anggota yang bersenjata laras panjang tersebut, dalam dakwaan pertamanya Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri TTS yang membacakan Dakwaan.., menerangkan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2023 sekitar pukul 20.00 witta, saksi korban -Bernadus Seran dan temanya Tobe, mengantr surat ke beberpa kepala keluarga yang menempati rumah bantuan dari pemprov NTT yang beralamat di desa Linamnutu, tempat kejadian.
Sesampai mereka -saksi korban Bernabdus seran dan temanya disalah satu rumah bantuan, di tempat kejadian, masuk berbicara dengan pemilik rumah dan mereka di persilahkan duduk oleh pemilik rumah. Dan sementara saksi korban dan temanya sedang duduk didalam rumah dan belum sempat menyerahkan surat kepada pemilik rumah datanglag terdakwa yang di dikenali oleh saksi korban bermsa dengan beberpa orang yang tidak di kenali saksi korban dan tanpa berbicara apa apa terdakwa memgang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah terdakwa bersama sama dengan orang orang yang bersma terdakwa dengan tenaga bersama memukul dan menendanf saksi korban berulang kali hingga pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah dan terdakwa bersma orang orang yang memukuli saksi korban berhenti memukuk saksi korban.
Lalu datang Daud selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang orang ditempat kejadian. Daud selan lalu membawa saksi korban kerumahnya untuk di obati lalu setelah itu saksi korban datang melalor ke polsek Amanuban selatan. Akibat pemukulan yang dilakuka oleh terdakwa bersama sama teman teman terdakwa saksi korban mengalami luka sobek di pelipis mata kiri dan bengkak di dahi kiri sesuai dengan hasil pemeriksaan media dalam visim et repetu. nomor RSUD. 35.94.01/253/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dengan hasil kepala tampak luka sobe di pelipis mata kiri ukuran satu kali satu centimeter tampak bengkal di dahi kiri ukuran satu kali nol koma satu centimeter. Dengan kesimpulan tampak luka sobek dan bengkak di pelipis dan dahi yang di akibatkan oleh kekerasa tumpul.
Perbuatan terdakwa trsebut diatur dan duancam pidana pasal 170 ayat(1) KUHP.
Dalam dakwaan keduanya JPU kejaksaan negeri tts mendakwa terdkawa dengan pasal 351 KUHP bahwa setelah terdakwa bersma dengan beberpa orang yang tidak di kenali terdakwa tanpa berbicara apa apa langsung memegang tangan kiri saksi korban kemudian menarik saksi korban keluar dari dalam rumah dan saksi korban sudah berada di luar rumah terdakwa langsung memukul kearah pelipis saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah terdakwa memukul saksi korban kemudian orang orang yang berada di luar rumah yang tidak di kenali sakai korban memukul dan menendang saksi korban di bagian belakang tubuh saksi korban dan arah wajah saksi korban hingga pelipis saksi korban menglami luka berdarah dan saat itu juga orang orang yang tidak di kenali saksi korban berhenti memukul saksi korban .
Kemudian datanglah seseorang yang dikenali saksi korban bernama Daud selan membawa saksi korban keluar dari kerumunan terdakwa dan orang orang di tempat kejadian membawa kerumahnya danengobati saksi korban dan saksi korban pergi melaporkan ke polsek amanuban selatan.kesimpulan hasil visum et repetum dokter RSUD Soe, tampak luka sibek dan bengkak di pelipua dan dahi yang diakibatkan oleh kekerasan tump, dan perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP
Terdakwa Nikodemus Manao yang ditanya ketua Majelis Hakim Gustav Kupa bagaimana tanggpanya atas dakwaan JPU, setelah berkonsultasi sejekan dengan penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dan melalui penasehatnya Dyonosius F.B.R Opat, S.H, Victor Emanuel, S.H, dan Ridwan Tapat Feto, SH, menyatakan akan. Mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Dan meminta mengusulkan kepada ketua mejlus hakim agar sidang dengan agenda kebetan terdkwa atauneksepsi terdakwa di lakukan satu minggu dari waktu sekrang, karena sampai dengan saat digelarnya persidangan terdkwa atau penasehat hukum belum diberikan turunan seluruh berkas perkara terdakwa nikodemus manao.
Dan melalui mejelis hakim JPU meminta agar mejelis hakim memerintahka Jaksa penuntut umum sesuai dengan kewajiban yang sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat(4) KUHAP untuk saat melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, seketika itu jugaemberikan turunan berkas perkara di maksud kepada terdakwa atau penasehat hukumnya yang belum dilakukadilakukan oleh JPU.
Mejelis hakim kemudian memerinthak JPU agar segera menyerhakan turunan berkas perkara terdakwa kepada penasehat terdakwa.
Sidang ditutup dan ditunda satu minggu ke depan di tanggal 23 Mei 2023 dengan agenda sidang eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa.
Atas dakwaan JPU yang menyatakan Nikodemus manao datang bermsa sama dengan orang orang yang tak dikenali oleh tsaksi korban lalu menarik kelaur skasi korban dari dalam rumah lalu bermsa sama memukul, dan menendang terdkawa , Anida Manisa istri Nikodemus Manao Kafkan, ” Selama ini kami sudah berjuang selama 16 tahun, kadang orang pukul dia sampai mandi darah, tetapi dia tetap tidak balas. Ada teman teman yang bilang kita balas, tetapi dia bilang tidak boleh, kita harus melalui hukum. Dia hanya lapor orang yang pukul dia dan proses orang itu masuk penjara” Jadi kalau mau bilang dia pukul orang saya tidak yakin dia pukul orang. Karena dia buka orang yang mau pukul orang, mau bakalai dia tidak biasa. Kalaupun ada kacau, dia yang sering kasih damai.
Salah satu team Penasehat hukum Nimodemus Manao Ridwan Tapat Feto, mengatakan, “kita akan ajukan keberatan baik itu tentang formil Dakwaan dan juga materiil uraian peristiwanya yang mesti cermat , tepat dan lengkap. Sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP.