Warga Mimika Diminta Bersabar Menunggu Proses Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawati Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter
Editor: Agustinus Bobe,
MIMIKA|BIDIKDUNIA.Com]-Sejak tanggal 25 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter pada dinas perhubungan kabupaten Mimika tahun 2015 dengan kerugian negara kurang lebih 43 Milliar.
Sebagai anak bangsa penerus cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ini menyerukan dengan tegas kepada yang terhormat Bapak Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk benar-benar serius memperhatikan dan melaksanakan tuntutan kami untuk SEGERA menangkap, tahan dan memberhentikan saudara Johannes Rettob dari jabatannya sebagai Plt Bupati Mimika dan Selvi Herawati (Kakak Ipar) Direktur Asian One Air.
Yohanis Kemong saat ditemui dihonai OKIA mengungkapkan, merasa sangat miris dan berbanding terbalik dengan pejabat Orang Asli Papua(OAP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum, pasca ditetapkan tersangka langsung diburu untuk ditangkap dan ditahan oleh aparat penegak hukum.
“Hukum harus berlaku adil dan ditegakkan buat seluruh warga negara Republik Indonesia tanpa melihat warna kulit, suku dan agama, apalagi kasus ini sudah jelas ada tersangkanya yang ditetapkan oleh Lembaga Penegak Hukum RI,” ungkap Yohanes Kemong yang biasa disapa abang YK.
Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Haryoko Ari Prabowo, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, kasus ini sudah jelas dan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Johannes Rettob dan Silvi Herawati oleh kejaksaan tinggi Papua, proses hukum sementara berjalan butuh waktu untuk menangkap ke dua tersangka.
“Kita sama-sama ingin kasus ini segera selesai dan yang salah segera diproses oleh hukum dengan seadil-adilnya dalam waktu cepat. Tentu hal serupa juga menjadi keinginan kita sebagai penegak hukum.
Meski begitu, untuk menahan seseorang dalam kasus korupsi itu perlu pertimbangan yang sangat matang dan tidak gegabah. Sehingga tidak berdampak pada kesalahan fatal yang akan terjadi dikemudian hari,” jelas Haryoko Ary Prabowo
(Frangky Kemong)